Jumat, 16 September 2016

MODUL PANCASILA



Sabtu, 17 September 2016
Modul mata kuliah Pendidikan Pancasila
Kedudukan Pancasila
1.       Sebagai  dasar  negara   >>> Pancasila akan memberi arah dalam penyelenggaraan Negara. Disini Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum RI. Implementasinya pada  peraturan organik.
2.       Sebagai pandangan  hidup >>> Pancasila  akan memberi petunjuk dalam  hidup   bermasyarakat.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah.
  • Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan Negara
  • Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Sejarah Perumusan Pancasila


Susunan keanggotaan BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
  1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
  2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
  3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
  4. Ir. Soekarno
  5. Drs. Moh. Hatta
  6. Mr. Muhammad Yamin
  7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  8. KH. Wachid Hasjim
  9. Abdoel Kahar Muzakir
  10. Mr. A.A. Maramis
  11. Abikoesno Tjokrosoejoso
  12. H. Agoes Salim
  13. Mr. Achmad Soebardjo
  14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
  16. AR Baswedan
  17. Soekiman
  18. Abdoel Kaffar
  19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  20. KH. Ahmad Sanusi
  21. KH. Abdul Halim

Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu
  1. Liem Koen Hian
  2. Tan Eng Hoa
  3. Oey Tiang Tjoe
  4. Oey Tjong Hauw
  5. Drs. Yap Tjwan Bing.



I.                    Sidang BPUPKI (29 Mei  – 1 Juni 1945)
Sidang pertama dengan tema dasar negara diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda. Pada sidang pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.



Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1.       peri kebangsaan
2.       peri ke Tuhanan
3.      kesejahteraan rakyat
4.       peri kemanusiaan
5.       peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu:
1.       persatuan
2.      mufakat dan demokrasi
3.       keadilan social
4.      kekeluargaan
5.       musyawarah

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
a.       kebangsaan Indonesia
b.      internasionalisme dan peri kemanusiaan
c.       mufakat atau demokrasi
d.      kesejahteraan social
e.      Ketuhanan yang Maha Esa

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a.       Sosionasionalisme
b.      Sosiodemokrasi
c.       Ketuhanan yang berkebudayaan



Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.

II.                  Panitia kecil  (Masa antara Rapat Pertama dan Kedua)
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1.       Ir. Soekarno (ketua)
2.       Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.       Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.       Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.       KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.       Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.       Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8.       H. Agus Salim (anggota)
9.       Mr. A.A. Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tugas panitia Sembilan:
·         Menampung /merumuskan hasil sidang BPUPKI
·         Menghasilkan rumusan piagam jakarta
III.                Sidang BPUPKI II (10 – 16 Juli 1945)
Tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Ø  Laporan panitia kecil
Ø  1.Telah dibentuk paniyia Sembilan
Ø  2.Berhasil merumuskan rancangan preambul hukum Dasar
Ø  3.Membahas bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
Ø  4.Membahas tentang wilayah  Negara
Ø  Menerima piagam Jakarta (14 Juli 1945)
IV.    Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a.  Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b.  Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Proklamasi >>> Norma pertama dalam tata hukum Indonesia
V.                  PPKI (9 Agustus 1945) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal itu pula dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.

Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
1.    Ir. Soekarno (Ketua)
2.    Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3.    Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4.    KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5.    R. P. Soeroso (Anggota)
6.    Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7.    Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8.    Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9.    Otto Iskandardinata (Anggota)
10.Abdoel Kadir (Anggota)
11.Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12.Pangeran Poerbojo (Anggota)
13.Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14.Mr. Abdul Abbas (Anggota)
15.   Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
16.   Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
17.   Andi Pangerang (Anggota)
18.   A.H. Hamidan (Anggota)
19.   I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20.   Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21.   Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
1.     Achmad Soebardjo (Anggota)
2.     Sajoeti Melik (Anggota)
3.     Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4.     R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5.     Kasman Singodimedjo (Anggota)
6.     Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Peranan PPKI:
1.       Mewakili seluruh bangsa Indonesia
2.       Sebagai pembentuk Negara
3.       Menurut teori hukum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk peletakan dasar Negara pokok(pokok kaidah Negara yang fundamenta)



I.        Sidang PPKI I (18 Agustus 1945)
                             Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan keputusan :
1.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar
2.      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI
3.      Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

II.      Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
Hasil :
1.       Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan :
·         Departemen Dalam Negeri
·         Departemen Sosial
·         Departemen  Luar  Negeri
·         Departemen Pertahanan
·         Departemen  Kehakiman
·         Departemen  Penerangan
·         Departemen Kemakmuran
·         Departemen  Perhubungan
·         Departemen  Kesehatan
·         Departemen Pekerjaan  Umum
·         Departemen  Keuangan
·         Departemen  Pendidikan  Kebudayaan.
2.       Membagi daerah RI menjadi 8 provinsi, yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan

III.    Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).

IV.                Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.


Bentuk-Bentuk Negara




Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini.
  1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :
Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
  1. Federasi (Serikat)
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :
Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian


.
                                 Bentuk Pemerintahan Modern
  1. Republik.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
·         Republik Presidentil : Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Republik Parlementer : Presiden hanya sebagai kepala negara. Dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahannya.
  1. Monarkhi (Kerajaan)
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
·         Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong). Contoh negara: Inggris, Belanda, dan Malaysia.



NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
PENGERTIAN NILAI  >>>  Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna (N. Kegunaan, utility), benar (nilai kebenaran), indah (N estetika), baik (N. moral), religius (N. agama)

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.

Prof. Dr. Drs. Notonagoro, membagi nilai menjadi tiga macam
       1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
       2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan/aktivitas
       3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian dibedakan menjadi 4
1.       Nilai kebenaran/kenyataan >>> bersumber pada unsur akal, rasio, cipta.
2.       Nilai keindahan >>> bersumber pada unsur rasa manusia.
3.       Nilai kebaikan (moral) >>> bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa)
4.       Nilai relegius >>> merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada unsur kepercayaan atau keyakinan
Dalam operasionalnya. Nilai ini dijabarkan dalam bentuk kaidah/norma, sehingga merupakan suatu perintah/keharusan, anjuran atau merupakan larangan

NILAI-NILAI PANCASILA
Tergolong nilai kerohanian, tetapi mengakui pentingnya nilai materiil dan nilai vital secara seimbang. Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila Pancasila yang dimulai dari sila pertama sampai sila kelima

Bersifat objektif dan subjektif. Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia

NILAI, NORMA, DAN HUKUM
Nilai >>> mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Contoh
  1. seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab.
  2. Guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.

Norma >>> Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

1. Norma agama >>> berasal dari Tuhan.
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
2. Norma kesusilaan >>> berasal dari hati nurani.
Orang yang berciuman di tempat umum akan dicap tidak susila
3. Norma kesopanan
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau enerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma kebiasaan >>> perilaku yang diulang-ulang.
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5. Norma Hukum >>> dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu...
Membunuh manusia lain, hukumannya penjara..

Hukum atau ilmu hukum >>> suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

KONSTITUSI (HUKUM DASAR)
1. HUKUM DASAR TERTULIS (UUD)
2. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (CONVENSI)                         
1.     UUD
MENURUT SIFAT DAN FUNGSINYA UUD adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S Wade)
Bagi yg memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan UUD dapat dipandang sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
DPR
MPR
DPD
Presiden
BPK
MA
MK
Asal Usul Trias Politika adalah untuk:
a.       Membatasi kekuasaan raja
b.      Menjamin HAM

Presiden sebagai legislative >>> bersama DPR membuat peraturan
Presiden sebagai  Yudikatif >>> memberi grasi,rehabilitasi,amnesti dan lain-lain.

SIFAT-SIFAT UUD
       Karena sifatnya tertulis, maka rumusannya harus jelas
       Merupakan hukum positif yg mengikat pemerintah dan seluruh warga negara
       Singkat dan supel
       Memuat norma-norma, aturan serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
       Merupakan hukum positif tertinggi
*      18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1945 >>>UUD 1945
*      27 Desembber 1945 s.d 17 agustus 1950 >>>Konstitusi RIS
*      17 Agustus 1950 s.d  5 Juli 1959 >>>UUDS 1950
*      5 Juli 1959 s.d 1999 >>> UUD45 (sama dengan UUD 45 yang pertama digunakan)
*      1999 s.d sekarang  >>> UUD 45 Amandemen.
Perbedaan UUD dan UU
UUD :
·         Dibentuk oleh PKI
·         Wewenang ada di MPR
·         Mengatur penyelenggaraan negara
·         Hanya satu yang tertulis
UU :
·         Dibuat oleh presiden dan DPR
·         Mengatur hanya salah satu aspek kehidupan bernegara
·         Jumlah ratusan
·         Penjabaran dari UUD

2.     CONVENSI
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis
SIFAT-SIFAT CONVENSI
    Merupakan kebiasaan yang berulangkali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
    Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
    Diterima oleh seluruh rakyat
    Bersifat sebagai pelengkap
Konvensi bersifat nasional/internasional. Dalam kehidupansehari-hari konvensi = hukum adat.
Contoh konvensi :
Nasional>>>Pidatokenegaraan oleh Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
Internasional>>>Imunitasyang dimilili para Duta Besar






                                       
UUD 1945


UUD 1945 adalah suatu hukum dasar yang tertulis, jadi di samping UUD 1945 terdapat hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum diamandemen
1.       Pembukaan
2.       Batang tubuh (pasal-pasal)
3.        Penjelasan
Setelah diamandemen
1.       Pembukaan
2.       Pasal-pasal
HAKIKAT PEMBUKAAN UUD 1945
  1. Pemb. UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
  2. Pemb. UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
MENURUT ILMU HUKUM TATA NEGARA
Bahwa pokok kaidah negara yang fundamental harus memenuhi unsur :
       Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara
       Dari segi isinya harus memuat dasar-dasar/pokok negara sbb :
1.       Dasar tujuan negara
2.       Ketentuan diadakannya UUD negara
3.       Bentuk negara
4.       Dasar filsafat negara
Menurut ilmu hukum tata negara, maka pokok kaidah negara yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negara


AMANDEMEN UUD 1945
Suatu proses penyempurnaan terhadap UUD tanpa langsung mengubah UUD-nya sendiri. Amandemen lebih merupakan pelengkap dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud MD).
Empat cara melakukan amandemen :
1.      Dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif
2.      Dilakukan oleh rakyat melakukan referenfum
3.      Dilakukan oleh negara bagian
4.      Dilakukan oleh lembaga khusus
Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secra langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah undang-Undang dasar 1945
Latar belakang Amandemen UUD 45:
·        Adanya kelemahan materi UUD 45.
1.       Kekuasaan presiden sangat dominan
2.       Tidak ada pengaturan check and balances
3.       Bersifat multi-interpretasi
4.       Ada beberapa hal pokok yang tidak secara tegas dijelaskan dalam UUD 45.
·        Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak demokratif.
·        Adanya KKN.


      SUMBER : Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar