Sabtu, 17
September 2016
Kedudukan Pancasila
1. Sebagai dasar
negara
>>> Pancasila akan memberi arah dalam penyelenggaraan Negara. Disini
Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum RI. Implementasinya pada peraturan organik.
2. Sebagai
pandangan hidup
>>> Pancasila akan memberi
petunjuk dalam hidup bermasyarakat.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Tujuan
kita mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni
yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional
maupun secara obyektif-ilmiah.
- Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan Negara
- Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Sejarah
Perumusan Pancasila
Susunan keanggotaan
BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasjim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikoesoemo
- AR Baswedan
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- KH. Ahmad Sanusi
- KH. Abdul Halim
I.
Sidang BPUPKI (29 Mei – 1 Juni
1945)
Sidang
pertama dengan tema dasar negara
diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal
dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan
gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda. Pada sidang pertama ini
terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
1. peri kebangsaan
2. peri ke Tuhanan
3.
kesejahteraan
rakyat
4. peri kemanusiaan
5. peri kerakyatan
1. persatuan
2.
mufakat dan
demokrasi
3. keadilan social
4.
kekeluargaan
5. musyawarah
a. kebangsaan Indonesia
b. internasionalisme dan peri
kemanusiaan
c. mufakat atau demokrasi
d. kesejahteraan social
e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut
Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila
yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan
masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi
Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal
dengan istilah Pancasila,
namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
II.
Panitia kecil (Masa antara Rapat Pertama
dan Kedua)
Sampai
akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar
negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai
masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai
berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
Setelah
melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang
dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan
menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
a.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tugas
panitia Sembilan:
·
Menampung
/merumuskan hasil sidang BPUPKI
·
Menghasilkan
rumusan piagam jakarta
III.
Sidang BPUPKI II (10 – 16 Juli 1945)
Tema bahasan bentuk negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan
keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir.
Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Ø
Laporan panitia
kecil
Ø
1.Telah dibentuk
paniyia Sembilan
Ø
2.Berhasil
merumuskan rancangan preambul hukum Dasar
Ø
3.Membahas
bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
Ø
4.Membahas
tentang wilayah Negara
Ø
Menerima piagam
Jakarta (14 Juli 1945)
IV. Proklamasi
Proklamasi
kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. Secara politis
ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Proklamasi >>> Norma pertama dalam tata hukum
Indonesia
V.
PPKI (9 Agustus 1945) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945,
BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap
terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya
keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal itu pula
dibentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang
terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang
dari Tionghoa.
Susunan awal anggota PPKI
adalah sebagai berikut:
5. R. P. Soeroso (Anggota)
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo
(Anggota)
10.Abdoel Kadir (Anggota)
11.Pangeran Soerjohamidjojo
(Anggota)
12.Pangeran Poerbojo (Anggota)
14.Mr. Abdul Abbas (Anggota)
|
15. Mr. Mohammad Hasan
(Anggota)
17. Andi Pangerang (Anggota)
18. A.H. Hamidan (Anggota)
19. I Goesti Ketoet Poedja
(Anggota)
|
Peranan PPKI:
1.
Mewakili seluruh
bangsa Indonesia
2.
Sebagai
pembentuk Negara
3.
Menurut teori
hukum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk peletakan dasar Negara
pokok(pokok kaidah Negara yang fundamenta)
I. Sidang
PPKI I (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI
menghasilkan keputusan :
1.
Mengesahkan Undang-Undang
Dasar
2.
Memilih dan
mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil
presiden RI
3.
Membentuk Komite
Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
II. Sidang PPKI
kedua (19Agustus 1945)
Hasil
:
1.
Menetapkan 12
kementrian dalam lingkungan :
· Departemen Dalam Negeri
· Departemen Sosial
· Departemen Luar
Negeri
· Departemen Pertahanan
· Departemen Kehakiman
· Departemen Penerangan
· Departemen Kemakmuran
· Departemen Perhubungan
· Departemen Kesehatan
· Departemen Pekerjaan
Umum
· Departemen Keuangan
· Departemen Pendidikan
Kebudayaan.
2.
Membagi daerah
RI menjadi 8 provinsi, yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan
III. Sidang
ketiga (20 Agustus 1945)
Pada
sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan Penolong
Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan
pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2 dibentuklah suatu
badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
IV.
Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada
sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional
Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang
dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan,
dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi jarang diterapkan di
dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini.
Negara Kesatuan adalah negara
yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki
kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan
pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang
lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Pemerintah pusat mempunyai
wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak
otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan
tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik
kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis
bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi
dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun
daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti
pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang
mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan
adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’
daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara
Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra
pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah
yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus
menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga
tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas
(keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.
Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema
berikut :
Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah
mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah
daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’
ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan,
pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di
setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk
daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat
kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio
pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
- Federasi (Serikat)
Negara Federasi ditandai
adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan
unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau
wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah ada perbedaan antara
Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu
Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara
yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab
kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat
50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah,
Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida,
Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska,
Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat
sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah
Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan
ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana selanjutnya, adakah
perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada!
Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk
undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam
negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah
ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam
negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal
tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan
dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan
dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara
Federasi :
Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah
Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian
untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah
di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di
negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal,
misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri,
memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian
sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti
pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika
Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara bagian
memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan,
kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak
untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik
luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam
negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian
.
Bentuk Pemerintahan Modern
- Republik.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan
kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat;
atau lima tahun seperti di Indonesia).
·
Republik
Presidentil
: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·
Republik
Parlementer
: Presiden hanya sebagai kepala negara. Dengan Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahannya.
- Monarkhi (Kerajaan)
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya
diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur
hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh
rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga
pewaris tahta kerajaan.
·
Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di
tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan
kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The
king can do no wrong). Contoh negara: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM
PANCASILA
PENGERTIAN
NILAI >>>
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna (N.
Kegunaan, utility), benar (nilai kebenaran), indah (N estetika), baik (N.
moral), religius (N. agama)
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, membagi nilai menjadi tiga macam
•
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
•
2. Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan/aktivitas
•
3. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian dibedakan menjadi 4
1.
Nilai
kebenaran/kenyataan >>> bersumber pada unsur akal, rasio, cipta.
2.
Nilai keindahan
>>> bersumber pada unsur rasa manusia.
3.
Nilai kebaikan (moral)
>>> bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa)
4.
Nilai relegius
>>> merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Nilai ini bersumber pada unsur kepercayaan atau keyakinan
Dalam operasionalnya. Nilai ini dijabarkan dalam bentuk
kaidah/norma, sehingga merupakan suatu perintah/keharusan, anjuran atau
merupakan larangan
NILAI-NILAI
PANCASILA
Tergolong nilai
kerohanian, tetapi mengakui pentingnya nilai
materiil dan nilai vital secara
seimbang. Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila Pancasila yang
dimulai dari sila pertama sampai sila kelima
Bersifat objektif dan subjektif. Sifat objektif karena
sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Sifat
subjektif karena sebagai hasil pemikiran bangsa Indonesia
NILAI, NORMA,
DAN HUKUM
Nilai >>> mengenai apa
yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Contoh
- seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab.
- Guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Norma >>> Norma sosial
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma
atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak
boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh
meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar.
1. Norma agama >>>
berasal dari Tuhan.
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
2. Norma kesusilaan >>> berasal dari hati nurani.
Orang yang berciuman di tempat umum akan dicap tidak susila
3. Norma kesopanan
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau enerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma kebiasaan >>> perilaku yang diulang-ulang.
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5. Norma Hukum >>> dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu...
Membunuh manusia lain, hukumannya penjara..
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
2. Norma kesusilaan >>> berasal dari hati nurani.
Orang yang berciuman di tempat umum akan dicap tidak susila
3. Norma kesopanan
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau enerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma kebiasaan >>> perilaku yang diulang-ulang.
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5. Norma Hukum >>> dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu...
Membunuh manusia lain, hukumannya penjara..
Hukum atau ilmu
hukum
>>> suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
KONSTITUSI (HUKUM DASAR)
1. HUKUM DASAR TERTULIS (UUD)
2. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
(CONVENSI)
1.
UUD
MENURUT
SIFAT DAN FUNGSINYA UUD adalah suatu naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S Wade)
Bagi yg
memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi
kekuasaan UUD dapat dipandang sebagai sekumpulan
asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara legislatif,
eksekutif, dan yudikatif
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
DPR
MPR
DPD
|
Presiden
BPK
|
MA
MK
|
Asal
Usul Trias Politika adalah untuk:
a. Membatasi kekuasaan raja
b. Menjamin HAM
Presiden
sebagai legislative >>> bersama DPR membuat peraturan
Presiden
sebagai Yudikatif >>> memberi
grasi,rehabilitasi,amnesti dan lain-lain.
SIFAT-SIFAT UUD
•
Karena sifatnya tertulis,
maka rumusannya harus jelas
•
Merupakan hukum positif yg
mengikat pemerintah dan seluruh warga negara
•
Singkat dan supel
•
Memuat norma-norma, aturan
serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
•
Merupakan hukum positif
tertinggi
18 Agustus 1945 s.d 27
Desember 1945 >>>UUD 1945
27 Desembber 1945 s.d 17
agustus 1950 >>>Konstitusi RIS
17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959 >>>UUDS 1950
5 Juli 1959 s.d 1999
>>> UUD45 (sama dengan UUD 45 yang pertama digunakan)
1999 s.d sekarang >>> UUD 45 Amandemen.
Perbedaan UUD dan UU
|
2.
CONVENSI
Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun sifatnya tidak tertulis
SIFAT-SIFAT CONVENSI
• Merupakan kebiasaan yang berulangkali
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
• Tidak bertentangan dengan UUD dan
berjalan sejajar
• Diterima oleh seluruh rakyat
• Bersifat sebagai pelengkap
Konvensi bersifat
nasional/internasional. Dalam kehidupansehari-hari konvensi = hukum adat.
Contoh konvensi :
Nasional>>>Pidatokenegaraan
oleh Presiden tiap tanggal 16 Agustus.
Internasional>>>Imunitasyang
dimilili para Duta Besar
|
UUD 1945
UUD 1945 adalah
suatu hukum dasar yang tertulis, jadi di samping UUD 1945 terdapat hukum dasar
yang tidak tertulis (konvensi) yang berlaku dalam penyelenggaraan negara
Republik Indonesia
SISTEMATIKA UUD 1945
Sebelum
diamandemen
1. Pembukaan
2. Batang tubuh (pasal-pasal)
3. Penjelasan
Setelah
diamandemen
1. Pembukaan
2. Pasal-pasal
HAKIKAT PEMBUKAAN UUD 1945
- Pemb. UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
- Pemb. UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
MENURUT ILMU HUKUM TATA NEGARA
Bahwa pokok
kaidah negara yang fundamental harus memenuhi unsur :
•
Dari segi terjadinya
ditentukan oleh pembentuk negara
•
Dari segi isinya harus
memuat dasar-dasar/pokok negara sbb :
1. Dasar tujuan negara
2. Ketentuan diadakannya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara
Menurut ilmu
hukum tata negara, maka pokok kaidah negara yang fundamental itu mempunyai
hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terletak pada kelangsungan hidup negara
AMANDEMEN UUD 1945
Suatu proses
penyempurnaan terhadap UUD tanpa langsung mengubah UUD-nya sendiri. Amandemen
lebih merupakan pelengkap dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD
tersebut (Mahfud MD).
Empat cara melakukan amandemen :
1. Dilakukan oleh pemegang kekuasaan
legislatif
2. Dilakukan oleh rakyat melakukan
referenfum
3. Dilakukan oleh negara bagian
4. Dilakukan oleh lembaga khusus
Referendum adalah kegiatan untuk meminta
pendapat rakyat secra langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap
kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah undang-Undang dasar 1945
Latar belakang Amandemen UUD 45:
·
Adanya kelemahan materi UUD
45.
1. Kekuasaan presiden sangat dominan
2. Tidak ada pengaturan check and balances
3. Bersifat multi-interpretasi
4. Ada beberapa hal pokok yang tidak secara
tegas dijelaskan dalam UUD 45.
·
Penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak demokratif.
·
Adanya KKN.
SUMBER : Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar